suaraagraria
Selaputik
- Joined
- 28/9/12
- Messages
- 1
- Karma
- 0
FOLNEWScom, Jakarta: Sengketa konflik Rumah Susun ITC Roxy Mas (Rusun RM) antara para penghuni yang dimotori Aguswandi Tanjung (AT) dengan PT. Duta Pertiwi, Tbk (DUTI) sejak 2004 riwayatnya hingga kini belum jelas, alias tak pernah ada konklusi apalagi solusinya.
Konflik diawali dari putusnya hubungan keperdataan 723 penghuni-pemilik satuan Rusun akibat perpanjangan HGB induk gedung Rusun RM oleh Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun ITC RM (PPRSC ITC RM) pada 07 Mei 2004 lalu.
Diduga kuat terkait konflik, AT malah “dikorbankan” karena dianggap telah melanggar KUHP oleh Badan Pengelola Gedung ITC RM, PT. Jakarta Sinar Intertrade (JSI), dengan tuduhan mencuri listrik di salah satu area koridor depan unit apartemennya saat mengecas HP pada tanggal 09 September 2009 silam.
Dengan percaya diri tinggi JSI membuat LP ke Polsek Metro Gambir tanggal 09 September 2009 lalu. AT pun mendekam dalam pengapnya hotel prodeo Polsek Gambir & LP salemba Jakpus selama hampir 150 hari dengan dakwaan pelanggaran tindak pidana Pasal 363 KUHP, yakni memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Sontak para komunitas Rusun se-Indonesia ketar-ketir dengan penangkapan AT, karena mereka juga pasti seperti AT, mengecas ponsel di koridor rusun mereka masing-masing. Tidak itu saja, timbul spekulasi publik, jangan pernah menuntut hak di Rusun jika tidak ingin bernasib konyol seperti AT.
Sungguh pun demikian AT merasa hal itu adalah perjuangan yang harus dipikulnya atas beberapa hal fundamental distorsinya pengelolaan dan penghunian yang merugikan dirinya serta 722 pemilik-penghuni Rusun ITC RM, berawal dari masalah putusnya Hak Keperdataan mereka atas tanah dan gedung bersamaITC RM.
Menurutnya, akibat lalainya pengawasan pemerintah atas Rusun ITC RM sesuai PP No 4 tahun 1988 tentang Rusun, telah memapankan PPRSC ITC RM dan JSI menggerogoti Bagian, Benda dan Tanah Bersama Gedung ITC RM milik bersama 723 penghuninya.
Kasus ini sungguh menarik dan perlu terus dipantau dan dipublikasikan sampai tuntas, mengingat tidak hanya Rusun ITC RM saja yang bermasalah, masih banyak rusun-rusun lain yang mengalami konflik serupa, yang butuh penyelesaian konkret. Apalagi pemberitaan media massa “mulai surut” mengangkat masalah ini.
http://www.folnews.com/detail-1286-kasus-itc-roxy-mas-riwayatmu-kini.html
Konflik diawali dari putusnya hubungan keperdataan 723 penghuni-pemilik satuan Rusun akibat perpanjangan HGB induk gedung Rusun RM oleh Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun ITC RM (PPRSC ITC RM) pada 07 Mei 2004 lalu.
Diduga kuat terkait konflik, AT malah “dikorbankan” karena dianggap telah melanggar KUHP oleh Badan Pengelola Gedung ITC RM, PT. Jakarta Sinar Intertrade (JSI), dengan tuduhan mencuri listrik di salah satu area koridor depan unit apartemennya saat mengecas HP pada tanggal 09 September 2009 silam.
Dengan percaya diri tinggi JSI membuat LP ke Polsek Metro Gambir tanggal 09 September 2009 lalu. AT pun mendekam dalam pengapnya hotel prodeo Polsek Gambir & LP salemba Jakpus selama hampir 150 hari dengan dakwaan pelanggaran tindak pidana Pasal 363 KUHP, yakni memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Sontak para komunitas Rusun se-Indonesia ketar-ketir dengan penangkapan AT, karena mereka juga pasti seperti AT, mengecas ponsel di koridor rusun mereka masing-masing. Tidak itu saja, timbul spekulasi publik, jangan pernah menuntut hak di Rusun jika tidak ingin bernasib konyol seperti AT.
Sungguh pun demikian AT merasa hal itu adalah perjuangan yang harus dipikulnya atas beberapa hal fundamental distorsinya pengelolaan dan penghunian yang merugikan dirinya serta 722 pemilik-penghuni Rusun ITC RM, berawal dari masalah putusnya Hak Keperdataan mereka atas tanah dan gedung bersamaITC RM.
Menurutnya, akibat lalainya pengawasan pemerintah atas Rusun ITC RM sesuai PP No 4 tahun 1988 tentang Rusun, telah memapankan PPRSC ITC RM dan JSI menggerogoti Bagian, Benda dan Tanah Bersama Gedung ITC RM milik bersama 723 penghuninya.
Kasus ini sungguh menarik dan perlu terus dipantau dan dipublikasikan sampai tuntas, mengingat tidak hanya Rusun ITC RM saja yang bermasalah, masih banyak rusun-rusun lain yang mengalami konflik serupa, yang butuh penyelesaian konkret. Apalagi pemberitaan media massa “mulai surut” mengangkat masalah ini.
http://www.folnews.com/detail-1286-kasus-itc-roxy-mas-riwayatmu-kini.html