LukasIdealis
Selaputik
- Joined
- 6/8/12
- Messages
- 3
- Karma
- 0
Terlepas dari kemelut dan pro kontra sebagaimana dimaksudkan diatas tentang carut marut organisasi advokat selama ini, Lukas Siahaan berpendapat saatnya Presiden kini mengambil alih melalui kekuasaanya untuk segera mengeluarkan dekrit presiden tentang KKAI (KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA) sebagai wadah Tunggal dalam arti sebagai Induk dari seluruh cabang organisasi advokat guna melaksanakan :
1. Pembentukkan Struktural Pimpinan dan Anggota Komisi Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat, untuk melaksanakan Sistem Beracara dan Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat kepada setiap advokat.
2. Membuat kesepakatan dan Etika Jabatan Pengurus Organisasi Advokat terhadap seluruh anggota dan profeasi advokat untuk melepaskan Profesi Advokatnya atau melunturkannya selama menjabat sebagai pengurus organisasi advokat.
3. Melakukan Penyelenggaraan Ijin Pendidikan dan Evaluasi Keanggotaan bagi Organisasi - Organisasai Advokat dan Anggotanya.
4. Mendirikan Forum Kerja dan atau Wadah sentral bagi kepentingan profesi Advokasi, Organisasi Hukum, dan atau bantuan Hukum sejenis yang menyelenggarakan kegiatan sama dengan Profesi Hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang.
5.Memberikan kewengan pembekuan terhadap seluruh organisasi yang menyebutkan dirinya TUNGGAL karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
http://kkaindonesia.blogspot.com/2012/0 ... mment-form
1. Pembentukkan Struktural Pimpinan dan Anggota Komisi Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat, untuk melaksanakan Sistem Beracara dan Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat kepada setiap advokat.
2. Membuat kesepakatan dan Etika Jabatan Pengurus Organisasi Advokat terhadap seluruh anggota dan profeasi advokat untuk melepaskan Profesi Advokatnya atau melunturkannya selama menjabat sebagai pengurus organisasi advokat.
3. Melakukan Penyelenggaraan Ijin Pendidikan dan Evaluasi Keanggotaan bagi Organisasi - Organisasai Advokat dan Anggotanya.
4. Mendirikan Forum Kerja dan atau Wadah sentral bagi kepentingan profesi Advokasi, Organisasi Hukum, dan atau bantuan Hukum sejenis yang menyelenggarakan kegiatan sama dengan Profesi Hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang.
5.Memberikan kewengan pembekuan terhadap seluruh organisasi yang menyebutkan dirinya TUNGGAL karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
http://kkaindonesia.blogspot.com/2012/0 ... mment-form