KKAI Markas Besar Advokat Republik Indonesia

LukasIdealis

Selaputik
Joined
6/8/12
Messages
3
Karma
0
Terlepas dari kemelut dan pro kontra sebagaimana dimaksudkan diatas tentang carut marut organisasi advokat selama ini, Lukas Siahaan berpendapat saatnya Presiden kini mengambil alih melalui kekuasaanya untuk segera mengeluarkan dekrit presiden tentang KKAI (KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA) sebagai wadah Tunggal dalam arti sebagai Induk dari seluruh cabang organisasi advokat guna melaksanakan :
1. Pembentukkan Struktural Pimpinan dan Anggota Komisi Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat, untuk melaksanakan Sistem Beracara dan Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat kepada setiap advokat.
2. Membuat kesepakatan dan Etika Jabatan Pengurus Organisasi Advokat terhadap seluruh anggota dan profeasi advokat untuk melepaskan Profesi Advokatnya atau melunturkannya selama menjabat sebagai pengurus organisasi advokat.
3. Melakukan Penyelenggaraan Ijin Pendidikan dan Evaluasi Keanggotaan bagi Organisasi - Organisasai Advokat dan Anggotanya.
4. Mendirikan Forum Kerja dan atau Wadah sentral bagi kepentingan profesi Advokasi, Organisasi Hukum, dan atau bantuan Hukum sejenis yang menyelenggarakan kegiatan sama dengan Profesi Hukum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang.
5.Memberikan kewengan pembekuan terhadap seluruh organisasi yang menyebutkan dirinya TUNGGAL karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

http://kkaindonesia.blogspot.com/2012/0 ... mment-form
 

LukasIdealis

Selaputik
Joined
6/8/12
Messages
3
Karma
0
Salah satu perintah Kode Etik Advokat Indonesia bagi setiap advokat adalah menjadi anggota dari salah satu organisasi advokat sebagaimana di sebutkan juga di dalam UU 18/2003 ttg Advokat, bukan organisasi lain di luar UU atau kode etik advokat.

Bagi para advokat hendaknya mulai saat ini harus loyal kepada masing-masing organisasi advokat sebagaimana di sebutkan UU advokat ántara lain hanya kepada :
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI),
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI),
6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM),
8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
sehingga advokat mesti memberikan kontribusinya kepada masing-masing organisasi advokat tersebut dimana para advokat mendaftarkan diri sebagai anggota bukan membayar segala sesuatunya melalui organisasi yang tidak pernah ada tertuang di dalam UU Advokat.

Ingat, carut marut tentang organisasi advokat selama ini tidak lain karena sebab distribusi pemasukkan keanggotaan dari para anggota advokat selama ini hanya karena para anggota advokat tidak lagi loyal kepada organisasi yang sah sebagaimana disebutkan UU advokat tetapi justru menjadi loyal kepada organisasi di luar dari UU Advokat dan yang menyatakan dirinya Organisasi Tunggal dengan tujuan agar ke 8 organisasi itu tidak lagi hidup dari keanggotaannya.

mari kita satukan misi dan visi disini untuk mengembalikan semangat advokat Indonesia yang bersatu di dalam satu wadah Induk segala cabang organisasi KKAI melalui delapan organisasi advokat sebagaimana disebut diatas.
 

kloning

Selapalapa
Joined
13/7/12
Messages
1.011
Karma
0
From
dimana nih?! ngorbit gak jelas... :D
agan masuk organisasi yg mana gan? yok, mulai bebenah
cb76.gif
 

ò_ó

Graduate
Joined
16/7/12
Messages
2.020
Karma
0
kloning":j59dzen3 said:
agan masuk organisasi yg mana gan? yok, mulai bebenah
cb76.gif
yakin mau bebenah nih..
cb50.gif
 

ò_ó

Graduate
Joined
16/7/12
Messages
2.020
Karma
0
kloning":36un4k04 said:
nyang penting niatnya dulu bero
dukung.gif
, bis itu baru komitmen :D
niat sama komit sendiri2 yah..
kirain ud menjadi kesatuan.. :oops:
yg penting..
0005.png
 
Top